Ketum HBB Lamsiang Sitompul Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo

Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul SH MH mengaperasiasi keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman matik bagi terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

topmetro.news – Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul SH MH mengaperasiasi keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut penilaian Lamsiang, hukuman seberat-beratnya pantas dan tidak bertentangan dengan sistem peradilan di Indonesia.

“Kita sebagai bagian dari masyarakat yang merindukan keadilan dalam penanganan kasus ini, mengapresiasi voinis majelis hakim. Dan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya hukuman penjara seumur hidup. Ini adalah harapan kita,” ujar Lamsiang di Medan pascapenetapan vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Ia menyebut, sanksi hukum sebagaimana ketetapan majelis hakim adalah harapan baru bagi dunia peradilan di Indonesia. “Menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku yang telah merekayasa penghilangan nyawa seseorang yang merupakan ajudannya sendiri. Sebagaimana dalam vonis, hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa adalah pembunuhan dengan korban yang merupakan ajudan sejak tiga tahun terakhir,” urainya.

Menurut Lamsiang, ada banyak faktor sebagai alasan dan dasar bagi pihaknya untuk mendukung keputusan majelis hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

“Jika dijatuhi hukuman seumur hidup, maka masih ada peluang terdakwa untuk kembali ke masyarakat. Yang bisa saja akan melakukan kejahatan yang lebih besar lagi,” ujarnya.

Kemudian, terdakwa lainnya seperti Putri Candrawati dan Kuat Ma’ruf yang ternyada sebagai otak dari perencanaan pembunuhan harus divonis lebih berat dari tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.

“Mereka juga harus menerima hukuman dengan seberat-beratnya. Karena mengikuti fakta persidangan, bahwa mereka tidak terlepas dari rangkaian tindakan kejahatan yang keji itu. Keduanya harus divonis lebih berat,” ujarnya.

Lamsiang mengatakan, tindak kriminal yang telah menghilangkan nyawa ini sangat menyakiti hati masyarakat. Selain ada rekayasa kasus, ada juga tindakan penghambahatan proses penyidikan dengan menghilangkan barang bukti.

Kasus Luar Biasa

Kemudian, lanjutnya, kasus ini adalah luar biasa karena dalam perencanaannya melibatkan banyak orang untuk melumpuhkan satu orang. “Bahkan Komnas HAM mendapat cibiran dari masyarakat. Yang mana Komnas HAM seolah-olah seperti pengacara dari pelaku. Komnas Perempuan pun dengan terbuka seperti melindungi Bu PC sebagai korban. Jadi ini sangat aneh,” ujarnya.

Sebagaimana berita sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel dalam persidangan membacakan vonis untuk Ferdy Sambo, menjatuhkan pidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Hakim meyakini Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menilai, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Sambo. Hakim menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment